gambar

Selasa, 25 Maret 2014

Tentang perlindungan dan pekerja anak dibawah umur

Kasus pekerja anak dibawah umur

1 Mei 2013.  “May Day….May Day….May Day,” gemuruh teriakan kaum buruh dari berbagai penjuru dunia memperjuangkan hak-hak mereka, tak terkecuali di Indonesia. Peka terhadap gerakan buruh ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  “memanfaatkan” momentum itu. Mulai tahun 2014,  Hari Buruh Internasinal tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional.


Tapi belum lagi gemuruh perjuangan buruh itu reda, Jumat (3/5/2013), sebuah “kado” mengejutkan dikirim dari Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Di lokasi ini, terbongkar praktik perbudakan buruh yang bekerja di sebuah industri rumahan pengolahan limbah menjadi perangkat dapur  berupa wajan dan kuali aluminium berbendera CV. Sinar Logam.

Dalam peristiwa itu polisi berhasil membebaskan korban 34 orang buruh dan mengamankan lima orang tersangka. Dari sejumlah buruh itu diketahui delapan orang berasal dari Lampung, seorang dari Sukabumi, seorang dari Bandung, dan sisanya dari Cianjur. Sedang yang menjadi tersangka adalah pemilik CV Sinar Logam, yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan, Tedi Sukarno (34) tangan kanan Yuki. Sementara dua  tersangka lainnya, Tio dan Jack masih buron.

Tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 tahun, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun. Pengenaan pasal itu sesuai  dengan beberapa temuan, antara lain, pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh, tidak memberikan fasilitas hidup yang layak, tidak mengizinkan buruh melakukan sembahyang, tidak memperbolehkan buruh istirahat serta melakukan penganiayaan. Pengenaan pasal terhadap tersangka masih dimungkinkan akan berkembang.

Presiden terhenyak, tapi tetap saja bertindak normatif. Ia mengaku prihatin terhadap kasus perbudakan itu. Perlakuan terhadap para buruh, menurutnya tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia. “Presiden memerintahkan kepolisian agar menjalankan tugasnya dengan baik dan menindak tegas pelaku sesuai hukum,” kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Istana Presiden, Jakarta,  (7/5/2013).

“Ini tidak masuk akal, setelah hampir 70 tahun Indonesia merdeka , praktik perbudakan masih bisa terjadi justru di daerah yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan dan menimpa begitu banyak orang,” kata Prabowo Subianto, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra di Jakarta lebih lanjut,  “sangat sulit untuk tidak menyalahkan pemerintah terutama Menakertrans, Kapolri dan Presiden dalam permasalahan ini.  Kasus perbudakan buruh di Tangerang ini adalah contoh konkret kelalaian pemerintah dalam melindungi kaum buruh.”

Aktivis  pemerhati buruh migran Hari Putri Lestari sependapat dengan Trimoelja. Bahkan ia melihat perlunya pengenaan pasal yang termaktup dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak . “Karena dalam kasus perbudakan Tengerang ini pemilik pabrik juga mempekerjakan tenaga kerja dibawah umur,” jelas wanita yang akrab disapa Tari ini.

Undang-undang Tenaga Kerja untuk anak dibawah umur

Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ha-rus memenuhi persyaratan :
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.












sumber : http://tianshit.wordpress.com/2008/07/03/uu-tenaga-kerja-untuk-perlindungan-anak-di-bawah-umur/
http://indiependen.com/kasus-perbudakan-tangerang/