gambar

Kamis, 12 Juni 2014

UNDANG – UNDANG TENAGA KERJA NO. 13 TAHUN 2003

1. Pasal 52-54

Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja
Memiliki kontrak kerja sangat penting dalam hubungan profesional. Tanpa kontrak kerja, kejelasan tentang hak dan kewajiban menjadi tak terjamin. Oleh karena itu ada hal-hal yang perlu dicermati dalam kontrak kerja.
  • Mengikat pengusaha dan pegawai
Bagi pegawai, kontrak kerja merupakan pernyataan setuju bergabung dalam perusahaan sebagai karyawan dengan sejumlah ketentuan. Di sini, kontrak kerja bisa berfungsi sebagai pemberi rasa aman. Selain itu, juga berisi rincian tugas dan tanggung jawab.
  • Dibuat dengan Jelas
Undang-Undang No.13/ 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 52 ayat d menyebutkan, pengusaha tidak boleh memberi kewajiban kerja yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebuah kontrak kerja, menurut Pasal 54 ayat 1 UU No.13/2003, harus memuat:
a)      Nama, alamat perusahaan, dan jenis perusahaan.
b)      Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
c)      Jabatan atau jenis pekerjaan.
d)     Tempat pekerjaan.
e)      Besarnya upah dan cara pembayarannya.
f)       Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
g)      Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
h)      Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
i)        Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
  • Tambahan yang perlu diperhatikan
a)      Tunjangan & fasilitas: Banyak perusahaan memberikan gaji kotor, sehingga pegawai mendapati pemotongan pada gajinya. Perhatikan juga tunjangan kesehatan, atau fasilitas kendaraan.
b)      Masalah pengangkatan: Perhatikan untuk kemungkinan pengangkatan. Apakah harus melalui masa percobaan dahulu, jika ya, berapa lama masa percobaan.
c)      Kontrak khusus: Jika perusahaan melakukan pengembangan dan kita turut serta didalamnya, cermati apakah pemindahan ini bersifat permanen dan status kita. Apakah sama dengan sebelumnya, atau mengikuti perusahaan yang baru.
d)     Jadwal kerja: Dalam kontrak kerja, tertulis jadwal kerja yang harus dipatuhi. Lokasi kerja juga harus disebutkan. Di samping itu, tanyakan juga jika menjalani kerja lembur, kita harus diberi fasilitas tertentu.
e)      Pemutusan hubungan kerja: Pasal ini membahas kondisi yang bisa menyebabkan pegawai dikeluarkan jika terjadi pelanggaran. Karena itu, kita perlu tahu kondisi-kondisi seperti apakah yang membuat seorang pegawai dikeluarkan.
f)       Kontrak kerja masa percobaan: Kontrak kerja ada beberapa macam, untuk pegawai tetap, untuk jangka waktu tertentu, atau proyek tertentu. Untuk kontrak jangka waktu tertentu atau sering disebut masa percobaan, umumnya tiga bulan. Dalam masa ini, ada perusahaan yang memberikan kontrak kerja, ada pula yang tidak. Di dalam kontrak masa percobaan, perlu ada kriteria yang menentukan kompetensi seorang calon pegawai diangkat sebagai pegawai tetap. Juga ada penjelasan seandainya kita merasa tidak cocok dan ingin berhenti sebelum waktu kontrak berakhir, apakah juga bisa berhenti sewaktu-waktu.



Sumber : http://cintyasherry.wordpress.com/2012/10/08/analisa-undang-undang-tenaga-kerja-no-13-tahun-2003/

Selasa, 01 April 2014

Tugas Softskill

Kegiatan sehari-hari yang biasa saya lakukan yaitu mengedit foto, ini termasuk salah satu hobi yang saya sukai, berikut contoh cara mengedit gambar yang pernah saya lakukan :

Jalankan Adobe photoshop klik start > all program > adobe photosop CS 3
klik menu > file > open (menggunakan gambar iguana)
- Gambar iguana akan tampil pada layar area kerja. 


-Duplikasikan gambar pada jendela layer dan kilik tanda mata pada layer background agar melakukan hidden.

Lalu tekan create new layer pada bagian bawa kanan layer.  
 - Gunakan Paint Bucket tool untuk membuat sebuah bingkai, gunakan rectangular tool buat menjadi seperti sebuah jendela



- Rectangular Marquee Tool
Gunakan rectangular marquee tool untuk memotong gambar dalam bentuk kotak. Gunakan menu Select -> Transform Selection untuk mengubah seleksi dan menu Select -> Feather untuk mengatur ketajaman pinggiran potongan.
- Paint Bucket Tool
Paint Bucket Tool digunakan untuk mengganti background yang memiliki warna sama atau mirip. Background dapat diganti dengan pattern.


- Klik kanan pada layer 1 > blending option (ceklis Drop shadow dan inner shadow)
- Pilih edit > transform > warp ubah bingkai menjadi seperti ini: 




Tarik pada bagian ujung kiri atas dan bawah kearah kiri sehingga terlihat seperti jendela yang terlihat 3 dimensi

- Gunakan alt + drag untuk menduplikat obyek pada layer 1 dan hapus bagian yang tak perlu.
  

- Urutkan layer 1 dibagian paling atas setelah itu layer 1 copy dan layer 1 copy 2.
 - Hapus bagian yang tak perlu pada layer background copy


 
- Klik eye untuk melihat layer backgroud setelah itu gunakan grandient tool
- Gradient tool berfungsi untuk membuat sebuah gradasi warna


  
 Dan hasilnya menjadi seperti ini 

Saya mengadaptasikan teknik edit 3 dimensi ini dari sebuah buku tutorial adobe photoshop.

Selasa, 25 Maret 2014

Tentang perlindungan dan pekerja anak dibawah umur

Kasus pekerja anak dibawah umur

1 Mei 2013.  “May Day….May Day….May Day,” gemuruh teriakan kaum buruh dari berbagai penjuru dunia memperjuangkan hak-hak mereka, tak terkecuali di Indonesia. Peka terhadap gerakan buruh ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  “memanfaatkan” momentum itu. Mulai tahun 2014,  Hari Buruh Internasinal tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional.


Tapi belum lagi gemuruh perjuangan buruh itu reda, Jumat (3/5/2013), sebuah “kado” mengejutkan dikirim dari Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Di lokasi ini, terbongkar praktik perbudakan buruh yang bekerja di sebuah industri rumahan pengolahan limbah menjadi perangkat dapur  berupa wajan dan kuali aluminium berbendera CV. Sinar Logam.

Dalam peristiwa itu polisi berhasil membebaskan korban 34 orang buruh dan mengamankan lima orang tersangka. Dari sejumlah buruh itu diketahui delapan orang berasal dari Lampung, seorang dari Sukabumi, seorang dari Bandung, dan sisanya dari Cianjur. Sedang yang menjadi tersangka adalah pemilik CV Sinar Logam, yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan, Tedi Sukarno (34) tangan kanan Yuki. Sementara dua  tersangka lainnya, Tio dan Jack masih buron.

Tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 tahun, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun. Pengenaan pasal itu sesuai  dengan beberapa temuan, antara lain, pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh, tidak memberikan fasilitas hidup yang layak, tidak mengizinkan buruh melakukan sembahyang, tidak memperbolehkan buruh istirahat serta melakukan penganiayaan. Pengenaan pasal terhadap tersangka masih dimungkinkan akan berkembang.

Presiden terhenyak, tapi tetap saja bertindak normatif. Ia mengaku prihatin terhadap kasus perbudakan itu. Perlakuan terhadap para buruh, menurutnya tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia. “Presiden memerintahkan kepolisian agar menjalankan tugasnya dengan baik dan menindak tegas pelaku sesuai hukum,” kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Istana Presiden, Jakarta,  (7/5/2013).

“Ini tidak masuk akal, setelah hampir 70 tahun Indonesia merdeka , praktik perbudakan masih bisa terjadi justru di daerah yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan dan menimpa begitu banyak orang,” kata Prabowo Subianto, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra di Jakarta lebih lanjut,  “sangat sulit untuk tidak menyalahkan pemerintah terutama Menakertrans, Kapolri dan Presiden dalam permasalahan ini.  Kasus perbudakan buruh di Tangerang ini adalah contoh konkret kelalaian pemerintah dalam melindungi kaum buruh.”

Aktivis  pemerhati buruh migran Hari Putri Lestari sependapat dengan Trimoelja. Bahkan ia melihat perlunya pengenaan pasal yang termaktup dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak . “Karena dalam kasus perbudakan Tengerang ini pemilik pabrik juga mempekerjakan tenaga kerja dibawah umur,” jelas wanita yang akrab disapa Tari ini.

Undang-undang Tenaga Kerja untuk anak dibawah umur

Pasal 68
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ha-rus memenuhi persyaratan :
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.












sumber : http://tianshit.wordpress.com/2008/07/03/uu-tenaga-kerja-untuk-perlindungan-anak-di-bawah-umur/
http://indiependen.com/kasus-perbudakan-tangerang/